Headlines News :
Home » » Menikah Tanpa Restu Orang Tua Calon Mempelai Wanita, Bagaimana Hukumnya?

Menikah Tanpa Restu Orang Tua Calon Mempelai Wanita, Bagaimana Hukumnya?


Dalam Hukum Islam, Wali memang merupakan salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi bagi mempelai wanita yang akan bertindak menikahkannya. Wali nikah terdiri dari dua : Wali nasab dan wali hakim. Wali nasab merupakan wali nikah yang didasarkan pada hubungan kekerabatan dengan mempelai wanita.
Sedangkan wali hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali. Dalam kasus seperti ini, maka berdasarkan pada pasal 23 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dinyatakan bahwa:
  • Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib atau adlal atau enggan.
  • Dalam hal wali "adlal" atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.Dalam hal ini perlu dikethui bahwa sebaiknya calon pengantin pria berusaha memulai untuk mendapatkan restu kedua orang tuanya. Cobalah untuk mengambil hati dan menarik simpati keduanya. Namun apabila tidak berhasil maka kasus anda dapat dikategorikan wali adlal atau enggan.
Dengan demikian, alternatifnya adalah menikah dengan wali hakim. Untuk menikah dengan wali hakim maka permasalahan tersebut harus diselesaikan melalui pengadilan Agama.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. FAKULTAS SYARI'AH - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template